Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru Berdasarkan SKB 5 (Lima) Menteri

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru ditetapkan atas pertimbangan sebagai peraturan yang berlakukan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama.

Selain itu pula, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru ditetapkan oleh Kemdikbud RI dengan menimbang adanya pemerintah daerah yang telah melakukan pemindahan guru-guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan menugaskan menjadi guru pada satuan pendidikan lain yang berdampak kepada terjadinya ketidaksesuaian antara sertifikat yang dimiliki dengan bidang tugas yang diampu, serta berdasarkan pertimbangan bahwa Guru wajib mengampu bidang tugasnya sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dalam Permen / Peraturan Menteri tersebut telah ditetapkan dan dijelaskan beberapa istilah penting yang berkaitan dengan Sertifikasi Guru dalam Jabatan ini, di antaranya :

1.   Guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dipindahkan untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
2.   Sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik yang kedua bagi guru dalam jabatan.
3.   Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidik/an (LPTK) adalah Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk pelaksanaan proses sertifikasi.
4.   Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah proses pelatihan guru bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat nasional sesuai dengan tugas atau yang diampu sebagai guru mata pelajaran atau guru Kelas.
5.   Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
6.   Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat profesinya dan pemenuhan beban jam mengajar.

Selanjutnya, dalam pasal 2 dari Permendikbud RI Nomor 62 Tahun 2013 ini diatur pula mengenai pemindahan guru dalam jabatan, bahwasannya Guru dalam jabatan dapat dipindahkan antar-satuan pendidikan, antar-jenjang, dan antar jenis pendidikan, antar-kabupaten/kota atau antar-provinsi. Pemindahan guru sebagaimana dimaksud tersebut adalah pada bidang tugas yang baru didasarkan pada latar belakang sertifikasi atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.

Dan bagi Guru yang dipindahkan pada bidang tugas yang sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik tetapi tidak sesuai dengan latar belakang sertifikat pendidiknya, maka guru tersebut wajib mengikuti sertifikasi sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya.

Kemudian pada pasal 3 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, bahwa sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya dilakukan melalui jalur:
  • Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
  • Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau
  • Program Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan.

Sertifikasi guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada Peraturan Menteri ini dapat dibiayai atas beban APBN, APBD, atau masyarakat. Mekanisme keikutsertaan sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya disesuaikan dengan pedoman teknis jalur program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru dilaksanakan di LPTK yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengenai pemberian tunjangan profesi bagi guru dalam jabatan yang dipindahkan termuat pada Bab 3 Peraturan Menteri ini khususnya pada Pasal 4, diuraikan bahwa Guru yang memperoleh sertifikat pendidik kedua sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya hanya berhak memperoleh 1 (satu) tunjangan profesi guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dan hal penting terakhir dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru tersebut disebutkan bahwa Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang tugas yang tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu berhak mendapatkan tunjangan profesi untuk selama jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas tugas yang baru.

Namun, tunjangan profesi akan dihentikan pembayarannya jika guru tersebut belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan bidang tugasnya setelah 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru.

Untuk melihat Salinan Peraturan Bersama 5 Menteri, antara lain : Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, silahkan klik di links ini.

Dan bagi Anda yang ingin download / unduh Juknis Peraturan 5 Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS dan Salinan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan klik pada links di bawah ini :

1.   Download / unduh Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan 5 (Lima) Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, silahkan klik di sini...

2.   Download / unduh Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, silahkan klik di sini...

Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

0 Response to "Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru Berdasarkan SKB 5 (Lima) Menteri"

Post a Comment