Surat Edaran Mendikbud Tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Tahun 2010 – 2013

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan kembali share informasi mengenai Surat Edaran Mendikbud Tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Tahun 2010 – 2013.

Surat edaran tersebut ditujukan Kepada Yth. Saudara Bupati, Saudara Walikota di seluruh Indonesia yang mana isi selengkapnya dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :

Kepada Yth. Saudara Bupati, Saudara Walikota di seluruh Indonesia

Dengan terbitnya :

1.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;

2.   Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ Tanggal 8 April Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Pembayaran  Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD);

3.   Juknis Penyaluran TPG PNSD Kemdikbud tanggal 4 April 2014;

4.   SK TPG PNSD tahun 2014 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud dan sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;

5.   SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010–2013 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;

Bersama ini disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menyalurkan TPG PNSD triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 paling lambat tanggal 30 April 2014. Bupati/Walikota melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014 dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.

Pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.

Untuk guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelomok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat. Untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas dibayarkan melalui rekening masing-masing.

Untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.

Guru dapat melihat daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada alamat:


 Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 24 April 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,


MOHAMMAD NUH

1 Response to "Surat Edaran Mendikbud Tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Tahun 2010 – 2013"

  1. ada yang tahu dasar hukumnya kalau Guru ijin atau sakit lebih dari 3 hari dipotong satu bulan tunjangan profesinya ? ( kalau cuti, kita tahu).

    ReplyDelete