Ekuivalensi Jumlah Jam Mengajar Guru Sebagai Guru Piket

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut daftar pertanyaan dan jawaban terkait dengan ekuivalensi jumlah jam mengajar (beban kerja) tugas guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Guru Piket.

GURU MENJADI GURU PIKET

1. Berapa jumlah minimal dan maksimal guru piket yang di perbolehkan? dan rasio perhitungannya?

Ekuivalensi guru piket adalah 1 jam pelajaran.

Satuan pendidikan dapat mengangkat guru piket berdasarkan rombongan belajar.

a.   1 rombongan belajar sampai dengan 9 rombongan belajar diangkat satu guru piket .
b.   10 rombongan belajar sampai dengan 18 rombongan belajar diangkat dua guru piket .
c.   19 rombongan belajar sampai dengan 27 rombongan belajar diangkat tiga guru piket
d.   Lebih dari 27 rombongan belajar diangkat 4 guru piket.

2. Adakah kriteria tertentu yang dijadikan dasar untuk menentukan guru piket selain kekurangan beban mengajar akibat Kurikulum 2013 kembali ke Kurikulum Tahun 2006?

Tidak ada kriteria, khusus yang penting sehat jasmani dan rohani dan dapat bertugas penuh dalam 1 hari sesuai jadwal.

3. Adakah format isian yang diperlukan untuk ekuivalensi?

Ada. Format isian ekuivalensi dapat dilihat dan diunduh pada laman Direktorat PTK terkait

4. Bagaimana cara menghitung jam piket untuk dapat diekuivalensi?

Jam piket dihitung dari jam pertama sampai dengan jam terakhir (sesuai jadwal yang berlaku di sekolah) minimal 1 hari dalam seminggu.

5. Jika kekurangan beban mengajar 5 jam, dapatkah kekurangan ini diatasi dengan 5 hari sebagai guru piket?

Tidak bisa, yang diakui adalah pelaksanaan tugas piket 1 hari atau lebih dalam seminggu yang dihitung dalam satu bulan, kemudian baru diekuivalensikan dengan 1 jam mengajar.

6. Berapa lama masa berlaku SK Guru Piket?

SK berlaku selama 1 (satu) semester.

7. Dapatkah diperhitungkan sebagai ekuivalensi, jika guru tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru piket sehari penuh sesuai dengan jadwal piket (dari jam pertama sampai jam terakhir)

 Tidak dapat diekuivalensikan.

Guru Piket
TUGAS
JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
BUKTI FISIK
a.   Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K)
b.   Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
c.   Menjadi guru pengganti di kelas kosong
d.   Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin
e.   Melaporkan kasus-kasusyang bersifat khusus kepada kepala sekolah
f.    Melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas guru piket


Laporan hasil piket per tugas
Untuk melihat tanya jawab seputar ekuivalensi tugas tambahan guru yang lainnya dapat dilihat pada links artikel di bawah ini :

1.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Wali Kelas.
2.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Pembina OSIS.
3.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler.
4.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Menjadi Tutor Paket A, B, atau C.

Referensi artikel : Permendikbud No. 4 Tahun 2015

0 Response to "Ekuivalensi Jumlah Jam Mengajar Guru Sebagai Guru Piket"

Post a Comment